Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bertemu perwakilan Facebook untuk membahas penanggulanan berita palsu alias hoax, pada hari ini, Selasa (14/2/2017), di ruang tamu menteri, Gedung Kominfo lantai 7, Jakarta. Pertemuan itu berlangsung secara tertutup.
Menurut Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Samuel Pangerapan, Facebook sepakat untuk melakukan peningkatan layanan alias service level agreement (SLE). Jika ada laporan terkait konten negatif meliputi pornografi, kekerasan, dan hoax, Facebook akan lebih cepat serta serius menanganinya.
Selain itu, dibahas pula tentang inisiasi Facebook untuk membuat program edukasi jurnalisme warga di Tanah Air. Namun, topik tentang pajak Facebook di Indonesia belum tersentuh.
"Kami bicara soal penanganan konten," ujar Samuel. Soal pajak nanti ada (waktunya sendiri). Intinya bagaimana bisa meningkatkan layanan di masyarakat," kata Samuel.
Diketahui, utang pajak Facebook di Indonesia diperkirakan antara Rp 2 triliun hingga Rp 3 triliun, termasuk denda keterlambatan pembayaran. Hal tersebut dikemukakan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, pada akhir 2016 lalu.
Sebelumnya, pemerintah gencar menagih utang Pajak Google. Untuk kasus sang raksasa mesin pencari tersebut di Indonesia, Dirjen Pajak menawarkan penyelesaian pajak atau tax settlement.
Angka kesepakatan dikatakan berkisar 73 juta dollar AS atau setara Rp 988 miliar. Proses penyelesaian Pajak Google ditargetkan rampung tahun ini.
Terkait penyebaran hoax, Kemenkominfo selanjutnya akan berdiskusi dengan Twitter pada 20 Februari mendatang. Diharapkan layanan internet dan pemerintah bisa bekerja sama lebih erat untuk memberantas konten negatif di internet.
Sumber
comment 0 comments
more_vert