MASIGNALPHA101

Curhat "No Mention" Yusniar di Facebook Berbuah Tuntutan 5 Bulan Penjara

Curhat "No Mention" Yusniar di Facebook Berbuah Tuntutan 5 Bulan Penjara
Thursday, February 9, 2017


Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan, yang mengunggah status Facebook "No Mention" dituntut lima bulan penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), Neng Marlinawati, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/2/2017) lalu.

Yusniar didakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD, Jeneponto, Sudirman Sijaya, melalui status Facebook-nya. Padahal, dalam status Facebook itu, tidak ada nama yang disebutnya (no mention).

"Menyatakan terdakwa Yusniar telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan," kata Neng Marlinawati.

Perbuatan Yusniar dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik sesuai dakwaan JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara lima bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucapnya.

Kronologi

Yusniar telah ditahan pihak kejaksaan sejak 24 Oktober 2016 lalu. Hal tersebut terjadi gara-gara status Facebook yang ia unggah pada 14 Maret 2016.

"Alhamdulillah. Akhirnya, selesai juga masalahnya. Anggota DPR t*lo, pengacara t*lo. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng," begitu yang tercantum dalam status Facebook Yusniar.



Status berbahasa Makassar itu lebih kurang menjelaskan kekesalan Yusniar atas kejadian yang menimpa rumah orangtuanya pada 13 Maret atau sehari sebelumnya.

Kala itu, Yusniar mengisahkan sekitar 100 orang menyambangi rumah Baharuddin Daeng Situju (orangtua Yusniar) yang terletak di Jalan Alauddin, Makassar. Menurut Yusniar, massa tersebut dikomandoi oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota DPRD, Jeneponto.

"Bongkar! Saya anggota Dewan!" begitu kata orang tersebut seperti dituturkan Yusniar kepada Kompas TV pasca-sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/11/2016) lalu.

Singkat cerita, insiden pada 13 Maret itu berhasil dikendalikan petugas dari Polres Tamalate yang datang ke lokasi. Meski demikian, beberapa sudut dinding dan atap rumah telanjur rusak akibat dihantam dengan balok dan linggis oleh massa.

Yusniar tak kuasa menahan hasratnya berbagi rasa sebal ke Facebook. Sebagaimana yang telah dicantumkan di atas, status "no mention" Yusniar akhirnya membawa dia ke balik jeruji.

Sejatinya, Yusniar tak berteman di Facebook dengan anggota DPRD selaku pihak yang merasa tersindir oleh status itu. Namun, ada oknum yang meng-capture status tersebut hingga diketahui anggota Dewan.

Anggota DPRD Jeneponto itu pun melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pasal yang digunakannya tak lain adalah pasal karet yang sudah beberapa kali memakan korban, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Bukan pencemaran

Direktur Eksekutif ICT Watch sekaligus pengamat internet, Donny BU, saat dihubungi, Selasa (7/11/2016) lalu, mengatakan, kasus Yusniar tidak bisa dikategorikan pencemaran nama baik.

"Kalau tidak menyebut nama, lalu siapa yang dicemarkan namanya?"

Hal senada juga diungkap oleh peneliti senior di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju. Menurut dia, pernyataan yang tidak menyebutkan nama seseorang mestinya tidak bisa disebut sebagai pencemaran nama baik.

"Mestinya tidak boleh. Kalau tidak menyebut nama, tidak boleh (disebut pencemaran nama baik)," katanya.

Anggara juga menceritakan sebelumnya sempat ada putusan Pengadilan Negeri Nomor 292/Pid.B/2004/PN. Rbi yang menekankan pentingnya penyebutan nama yang dibarengi tuduhan, untuk menentukan muatan pencemaran nama baik atau penghinaan.

Tanpa adanya penyebutan nama secara langsung yang dibarengi tuduhan, sebuah pernyataan tidak bisa dianggap memiliki muatan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.


Sumber
Your Description Here...